Kartubos88.com - Situs Berita Agen Poker Online Terpercaya,Berita Harian Terpercaya

AHOK DI TETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA DALAM KASUS DUGAAN PENISTAAN AGAMA ~ KARTUBOS

Kamis, 17 November 2016

AHOK DI TETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA DALAM KASUS DUGAAN PENISTAAN AGAMA

 Penyelidik Polri terpecah,Sebagian percaya dengan laporan habib Novel Chaidir Hasan yang berprofesi sebagai alim ulama ke Bareskrim patut dilanjutkan dan sebagaian tidak.Perdebatan alot mengemuka di internal Polri malam itu.Tetapi tidak ditemukan titik temunya.

Bareskrim pun memutuskan agar pengadilan saja yang menyatakan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menistakan agama atau tidak.

  Dan hasilnya Bareskrim Plori menetapkan calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka.Hasil yang ditunggu-tunggu dan memuaskan sebagian pihak.

"Meskipun tidak bulat, perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka. Konsekuensinya akan ditingkatkan ke proses penyidikan dengan menetapkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka," kata Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 16 November 2016.

Menurut dia,perbedaan pendapat tidak hanya di lingkungan penyelidik Bareskrim Polri, tetapi juga terdapat perbedaan pendapat pada para ahli.

"Soal ada tidaknya unsur niat untuk menistakan agama, mengakibatkan perbedaan pendapat para tim penyelidik 27 orang," ungkap Ari Dono.




 Hal yang serupa juga ditegaskan oleh Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian."Para penyelidik terbelah,saksi ahli juga terbelah sehingga membuat hasil suara tidak bulat.tegas Tito.Polri juga melakukan pencegahan kepada Ahok untuk tidak melakukan bepergian keluar negeri dari wilayah RI.
 
 Dalam sidang tersebut berdasarkan dua pasal yang dikenai kepada Ahok,yakni pasal 156a KUHP dan pasal 28 ayat UU 11/2011 tentang informasi dan Transaksi Eletronik.

 Seperti yang dijelaskan Kapolri Tito Karnavian,meskipun ada surat telegram tahun 2013 dan 2015 bahwa kasus yang melibatkan pasangan calon yang mendaftarkan diri pada pilkada itu perintahnya ditunda sampai pilkada selesai,agar Polri tidak digunakan sebagai alat untuk menjatuhkan pasangan calon karena ini akan menjatuhkan netralitas Polri dalam pilkada.Namun dalam kasus penetapan Ahok sebagai tersangka, hal ini tidak berlaku.

 Seperti yang dijelaskan Tito bahwa mengingat sensitivitas pada kasus ini,sebelum  laporan P21(lengkap),perintah sudah diberikan kepada Bareskrim untuk melakukan penyelidikan.

Sejak ada laporan pada Oktober 2016, tim sudah bekerja.Langkah penyelidikan sudah dilakukan secara maraton dan mengundang hampir sebanyak 40 ahli dalam perkara Ahok.

"Kita tidak ingin salah melangkah, meski ada asas sama di muka hukum, namun kita bukan melihat orangnya, tapi kompleksitas perbedaan penafsiran," kata Tito.

 Tito juga berharap tidak ada lagi Demontrasi besar-besaran seperti pada 4 November. Dia berharap semua pihak untuk konsisten tuntutannya dan berharap tidak ada yang turun ke jalan lagi pada 25 November nanti. Karena Ahok sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

 Dia meminta publik mempercayakan proses hukum ini kepada kepolisian. Namun, polisi tetap mempersilakan masyarakat mengawal proses hukum kasus ini hingga ke persidangan.Terlebih, proses hukum tersebut akan berlangsung secara terbuka.

"Jadi kalau ada yang mau turun ke jalan lagi untuk apa? Jawabannya gampang. Kalau ada yang ngajak turun ke jalan lagi, apalagi membuat keresahan dan keributan, cuma satu saja jawabannya, agendanya bukan masalah Ahok," tegas Tito.

"Agendanya adalah inkonstitusional, dan kita harus melawan itu karena negara ada langkah-langkah inkonstitusional," sambung dia.

 "Demonya ini kalian lihat sendiri. Kalau itu terjadi, masyarakat bisa menilai sendiri.Karena masyarakat kita sekarang sudah pada pintar. Dan masyarakat tidak mudah dipengaruhi,"ujar Tito Karnavian.

Dia meminta masyarakat berpikir rasional dan tidak gelap mata. Masyarakat, lanjut dia,
harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Sumber : Liputan6
Share:
agen poker online

Recent Post

Diberdayakan oleh Blogger.