Kartubos88.com - Situs Berita Agen Poker Online Terpercaya,Berita Harian Terpercaya

REVISI UU ITE MULAI DI BERLAKUKAN HARI INI 28 NOVEMBER ~ KARTUBOS

Senin, 28 November 2016

REVISI UU ITE MULAI DI BERLAKUKAN HARI INI 28 NOVEMBER

JAKARTA | Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah diberlakukan mulai hari ini atau 28 Oktober 2016.Undang-Undang tersebut diberlakukan tepat setelah 30 hari rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengesahkan Undang-Undang tersebut pada 27 Oktober 2016.

“Jadi kalau sebuah Revisi Undang-Undang sudah disetujui di paripurna pada tanggal tertentu, maka maksimal 30 hari setelah tanggal itu, otomatis menjadi Undang-Undang,” ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) Noor Izza, saat dihubungi pada minggu 27 November 2016.

Di dalam UU ITE itu dijelaskan bahwa masyarakat dilarang membuat dan menyebarkan informasi yang bersifat tuduhan, fitnah, maupun SARA yang mengundang kebencian. 

Menurut Izza, salah satu poin terpenting dalam revisi itu adalah tentang kewenangan pemerintah yang memiliki kuasa untuk memblokir atau memerintahkan penyelenggara sistem elektronik untuk memutus akses terhadap informasi elektronik yang melanggar hukum, termasuk akun media sosial yang menyebarkan konten negatif.

Dengan perkembangan teknologi yang sangat cepat,banyak yang memiliki akses dan bisa menyampaikan aspirasinya pada produk teknologi. Oleh karena itu dengan diberlakukan nya Undang-Undang ini, Kemenkominfo berharap semua orang yang memiliki akses harus bersikap dewasa ketika sedang menggunakan internet,seperti berucap dalam tulisan di media sosial.Karena apa saja yang di unggah di media sosial bisa memberikan dampak positif atau negatif yang juga bisa menimbulkan permasalahan.

Berikut beberapa pasal krusial dalam revisi UU tersebut.
Pasal 27 

Revisi pada pasal 27 ayat 3 terkait pengurangan hukuman untuk kasus penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Hukuman tersebut yakni pidana maksimal dari enam tahun menjadi empat tahun penjara
Khusus pada Pasal 27 ayat 3, yang disebut sebagai pasal 'karet' atau tidak jelas, kini ada penambahan penjelasan untuk istilah "mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau memungkinkan informasi elektronik dapat diakses".

Penjelasan itu masuk pada delik aduan. Unsur pidana pada pasal itu merujuk pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang selama ini telah diatur dalam KUHP.

Pasal 29 

Pasal ini mengatur tentang tindakan mengancam melalui dunia maya seperti menakuti hingga membuat seseorang mengalami tekanan psikis. Revisi juga berlaku pada pasal ini terkait ancaman dengan kekerasan, yang semula berlaku pidana 12 tahun, kini hanya empat tahun penjara

Pasal 40 

Kini pemerintah berwenang untuk memutus akses informasi elektronik maupun dokumen elektronik yang melanggar undang-undang. Misalnya, informasi itu berkaitan dengan pornografi, anti-NKRI, anti-Pancasila dan informasi terkait upaya untuk menggulingkan pemerintah.

Untuk mensosialisasikan UU ITE, Kemenkominfo bersama stakeholder terkait termasuk asosiasi terus mengingatkan masyarakat mengenai dampak pelanggaran Undang-Undang ini. Termasuk bekerjasama dengan aparat penegak hukum, karena UU ITE erat kaitannya dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kami adakan dialog dengan beberapa stakeholder, lalu ada informasi tentang UU ITE yang kami viralkan, seperti pada 17 Agustus, pada Hari Pemuda, Hari Pahlawan, itu agar netizen dalam mengirim foto bisa menjaga informasi,” kata Izza
Share:
agen poker online

Recent Post

Diberdayakan oleh Blogger.