Apalagi kasus E-KTP ini diduga sudah merugikan Negara hingga Rp.2,3 triliun.Juru bicara KPK Febri Diansyah berjanji bahwa KPK akan berusaha menyelesaikan sampai tuntas kasus tersebut.Febri juga mengatakan dalam waktu dekat akan melayangkan pelimpahan berkas,yang dimana setelah memproses semua aktor-aktor yang ada dibalik kasus E-KTP tersebut sampai tuntas.
KPK juga sudah menetapkan dua tersangka yakni bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.Selain itu KPK juga sudah memeriksa lebih dari 250 saksi yang terkait perkara tersebut.yang dimana dari 250 saksi tersebut belum ditemukan tersangka baru yang lain dalam perkara tersebut.
KPK dalam menyelidiki kasus E-KTP tersebut tidak mau berangan-angan untuk menemukan tersangka baru,namun yang pastinya KPK akan berusaha terus untuk mendalamin serta mencari tahu siapa lagi yang bertanggung jawab secara hukum dalam perkara ini.