Senin, 30 Januari 2017
Polda Jabar Menetapkan Habib Rizieq Shihab Sebagai Tersangka.
Gelar Perkara ketiga yang dilakukan oleh penyidik Polda Jabar berlangsung dari jam 11:00WIB dan berakhir pada pukul 18:00WIB.Hasil dari gelar perkara tersebut akhirnya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka.
Rizieq Shihab dijerat dengan Pasal 154 a KUHP Pidana dan Pasal 320 KUHP Pidana.Habib Rizieq menjadi tersangka terkait kasus penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik atas laporan Sukmawati Soekarnoputri.
Sebagaimana disebutkan oleh Kabib Humas Polda Jabar,Kombes Pol Yusri Yunus, Naiknya status Habib Rizieq dari saksi terlapor menjadi tersangka setelah penyidik mengantongin dua alat bukti yang cukup.
Pihak penyidik juga telah memastikan unsur pidana sesuai dengan yang disangkakan terpenuhin setelah melengkapin dokumen dan keterangan saksi.
Semua ini terpenuhin berdasarkan dari beberapa keterangan saksi dan bukti dokumen yang sudah dilengkapin oleh penyidik dari kekurangan gelar perkara minggu lalu.Maka kesimpulan untuk unsur pidana Pasal 154 dan 320 sudah terpenuhin.
Kombes Pol Yusri Yunus,menjelaskan bukti yang menguatkan kasus Habib Rizieq itu diantaranya adalah keterangan saksi ahli.Penyidik juga telah memeriksa saksi ahli bahasa,ahli sejarah,ahli filsafat dan ahli pidana.Sehingga keterangan saksi tersebut bisa menguatkan unsur tentang penistaan lambang Negara.
“Secepatnya kami akan kembali mengumpulkan bukti lagi dan sesegera mungkin Habib Rizieq akan dipanggil lagi untuk pemeriksaan sebagai tersangka.”tegas Kombes Pol Yusri Yunus.