KARTUBOS - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dibubarkan karena prinsip dari organisasi yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila. Pemerintah yang melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melayangkan surat gugatan untuk membubarkan organisasi HTI.
Tito yang mengikuti rapat terbatas bersama dengan Menteri Koordinasi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto beserta sejumlah kementerian terkait membahas wacana pembubaran HTI. Dalam rapat tersebut, diutus Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menkumham Yasonna Laoly bertindak sebagai pihak pengkaji untuk menggugat HTI.
Tito yang bersama dengan jajarannya akan memberikan masukan terutama terkait data dan fakta kegiatan HTI yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
"Prinsip dari HTI yang bertentangan dengan prinsip Pancasila dan UUD 1945. Seperti masalah sistem khilaf dan lain-lain. Jadi intinya, Menkopolhukam yang diikuti oleh sejumlah kementerian lembaga yang di bawah koordinasi kemenkopolhukam menyatakan bahwa pemerintah sudah mengeluarkan sikap tentang keberadaan HTI yang dianggap dapat membahayakan keutuhan NKRI sebagai identitas bangsa," jelas Tito di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Senin (8/6/2017).
0 komentar:
Posting Komentar