Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang menanganin sidang perkara kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok,menetapkan bahwa persidangan hari ini akan ditunda sampai selasa pekan depan.
Sidang perdana kasus Ahok ini berlangsung hanya sekitar 3 jam yang banyak mengundang perhatian masyarakat akan kembali digelar pada tanggal 20 Desember 2016 pada pukul 09:00WIB.Pada sidang perdana ini,Jaksa Penuntut Umum membacakan tujuh lembar dakwaan terhadap Ahok.Dimana terdakwa Ahok diduga telah melakukan penistaan agama saat melakukan kunjungan sebagai Gubernur DKI Jakarta ke kepulauan Seribu dalam rangka panen ikan.
Dalam pembacaan dakwaannya,Jaksa Penuntut Umum menyebutkan Ahok sengaja mengutip Surat Al-Maidah Ayat 51 saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pertahana.Dalam persidangan Ahok menyampaikan keberatan atas dakwaan tersebut.Ahok juga menyampaikan bahwa dia tidak berniat untuk menistakan Al-Quran dan agama karena dia memiliki orang tua dan kakak yang beragama Islam.
“Jika saya dengan sengaja menistakan agama Islam,itu berarti saya telah menistakan orang tua dan kakak saya yang sangat menyayangi saya,” ucap Ahok di pengadilan.
Ahok juga sudah telah mengajukan nota keberatan atas dakwaan penistaan agama yang telah menjeratnya.Pada nota keberatan tersebut,Ahok membantah telah menistakan agama dan mengatakan ada pihak yang menggunakan Al-Maidah 51 untuk menjatuhkannya di Pilkada Jakarta.
Pada persidangan minggu depan nanti akan berisi tentang tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap nota keberatan dakwaan yang diajukan oleh Ahok.Oleh karena itu Jaksa Penuntut Umum meminta waktu satu minggu untuk menyusun tanggapan dari Nota keberatan yang telah dibacakan oleh Ahok.