DENPASAR-Sebagai orang tua kita harusnya bisa menjadi panutan untuk anak.Berbeda dengan ibu yang satu ini.Seorang ibu dengan inisial YL(43) warga jalan Dukuh Sari,gang banteng galaksi,Denpasar Bali berkomplot dengan anaknya,LBJ (22) mengedarkan ribuan Pil Ekstasi.
Kapolresta Badung, AKBP Ruddi Setiawan mengatakan penangkapan kedua tersangka ini berhasil dilakukan oleh satuan Resnarkoba Polres badung pada selasa 13 Desember 2016 sekitar pukul 15:00 WITA dijalan P. Kawe No. 61, Banjar Kaja, Desa Pedungan,Denpasar Bali.
Kedua tersangka berhasil diamankan dengan bukti 12 paket plastik klip yang setiap paketnya berisi 100 butir pil ekstasi warna ungu-merah muda,3 paket plastik klip besar yang setiap paket berisi 500 butir pil ekstasi berwarna abu merah muda dan 3 paket plastik klip besar yang masing-masing berjumlah 500 butir dengan warna coklat merah muda.Total keseluruhannya adalah 4200 butir pil ekstasi.
Ibu dan anak ini dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana seumur hidup atau dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,serta pidana denda paling sedikit Rp.1 miliar sampai dengan paling banyak Rp.10 miliar.