Kartubos88.com - Situs Berita Agen Poker Online Terpercaya,Berita Harian Terpercaya

Didatangi Massa GNPF-MUI, MA Malah Berkomentar Begini Soal Kasus Ahok ~ KARTUBOS

Jumat, 05 Mei 2017

Didatangi Massa GNPF-MUI, MA Malah Berkomentar Begini Soal Kasus Ahok


KARTUBOS - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) bernama Suhadi menegaskan bahwa MA tidak bisa memengaruhi putusan majelis hakim dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), termasuk juga mengintervensi proses peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Suhadi mengungkapkan untuk merespons tuntutan aksi demonstrasi 5 Mei yang digelar oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI) di depan gedung MA, Jumat (5/5/2017). Massa aksi itu bermaksud untuk mendatangai Pimpinan MA dan menyampaikan pesan agar hakim segera memutuskan vonis terbaik atas kasus Ahok tersebut.

"Mahkamah Agung berpendirian kepada konstitusi, kekuasaan hakim adalah kekuasaan yang merdeka, dan tidak boleh ada intervensi dari pihak-pihak lain, termasuk eksekutif dan lembaga negara lainnya," ujar Suhadi.

Suhadi menjelaskan, independensi kekuasan kehakiman sudah jelas tercantum dalam Pasal 24 UUD 1945. Pasal tersebut menyatakan, kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kemudian dalam Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman ditegaskan bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim wajib menjaga kemandirian peradilan. Jadi UU melarang segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman.

Independensi hakim, juga diperkuat ke dalam Hukum Acara, Peraturan MA, Surat Edaran MA dan kode etik hakim. Bahkan, Ketua Pengadilan Tinggi hingga Ketua Mahkamah Agung yang menjadi atasan hakim pengadilan negeri pun tidak bisa mengganggu dan mengatur independensi hakim.

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

agen poker online

Recent Post

Diberdayakan oleh Blogger.